Rabu, 18 November 2015

Biodata Hwang Jung Eum

Profil 

Nama: 황정음 / Hwang Jung Eum (Hwang Jeong Eum)
Profesi: Penyanyi dan Aktris
TTL: Seoul, Korea Selatan. 25 Januari 1985
Tinggi: 167cm
Berat: 48kg
Zodiak: Aquarius
Gol.Darah: O
Keluarga: 2 Kakak Laki-Laki dan 1 Kakak Perempuan
Tahun Aktif : 2002-Sekarang
Agensi :  Sidus HQ


Drama
Golden Time (2012) as Kang Jae In
Full House 2 (2012) as Jang Man Ok
Can You Hear My Heart (MBC, 2011) as Bong Woo Ri
Giant (SBS, 2010) as Lee Mi Joo
High Kick Through the Roof (MBC, 2009) as Hwang Jung Eum
East of Eden (MBC, 2009) as Kim So Hyun
Little Mom Scandal (CGV, 2008) as Na Hye Jung
Last Scandal (MBC, 2008) as Sa Ryu Bi
Winter Bird (MBC, 2007) as Jin Ah
The Person I Love (SBS, 2007) as Lee Jung Min (half sister)
Banjun Drama (SBS, 2005)

Film
Death Bell 2 | Gosa 2 (2010)
Wish | Baram (2009)
The Relation of Face, Mind and Love | Eolgulgwa Maeumgwa Sarangui Gwangye (2009)

Variety show
2010: Running Man (Ep 1 Bintang Tamu)
2006: Love Letter ( Bintang Tamu )


Digital Single
[2009.09.22] N-Time
[2011.06.10] Can You Hear My Heart OST Part.3 ( 마음이 들리니)

Kolaborasi

[2008.09.26] SeeYa - Brilliant Change (#1 Gani (feat. Kim Yong Jun of SG Wannabe, Hwang Jung Eum, Mario)
[2009.06.12] Kim Yong Jun - Uri Gyeolhonhaesseoyo (#1 Couple (feat. Hwang Jung Eum))

Penghargaan

2011 MBC Drama Awards: Mini Series Excellence Award, Actress (Can You Hear My Heart)
2010 SBS Drama Awards: New Star Award (Giant)
2010 SBS Drama Awards: Best Couple Award with Joo Sang Wook (Giant)
2010 46th Baeksang Arts Awards: Best New Actress Award (High Kick Through the Roof)
2009 MBC Entertainment Awards: Female Comedy/Sitcom Newcomer Award (High Kick Through the Roof)
2009 MBC Entertainment Awards: Female Variety Newcomer Award

Trivia

Pendidikan: Seoul Kil Dong Elementary School, Sunhwa Yehsool Middle and High School, Sang Myung Sah Deh Boo Sok Girl's High School, Suwon University
Hobi: Mendengarkan musik, Belanja, Memasak, dan Mendandani Anjing
Group Kpop: Mantan member girl group "Sugar"

Biography
Hwang Jung Eum (황정음) adalah seorang aktris dan penyanyi dari Korea Selatan. Dia memulai kariernya dengan kelompok girl band Pop Korea pada tahun 2002 sebagai sub vokalis, tetapi kemudian dia keluar pada tahun 2005 untuk mengejar karir solo-nya. Ia menjadi terkenal dalam partisipasinya di acara variety show MBC "We Got Married" bersama dengan Pemimpin SG Wannabe Kim Yong Jun.

Sumber  : google

Selasa, 17 November 2015

Resensi Film : Insurgent


a.     Data / identitas Film

Judul               : Insurgent
Jenis Film        : Adventure, Sci-Fi
Produser          : Douglas Wick, Lucy Fisher
Produksi          : Entertainment One
Sutradara         : Robert Shcwentke
Durasi              : 118 menit
Diputar            : 20 Maret 2015

b.     Pemeran Film Insurgent
Shailene Woodley sebagai Tris Prior
Theo James sebagai Tobias Eaton “Four”
Kate Winslet sebagai Jeanine
Ansel Elgort sebagai Caleb Prior
Miles Teller sebagai Peter
Jai Courtney sebagai Eric
Naomi Watts sebagai Evelyn Eaton
Octavia Spencer sebagai Johanna

c.      Pendahuluan
Film ini merupakan seri kedua setelah film pertamanya berjudul Divergent yang dirilis setahun yang lalu. Insurgent merupakan buku kedua dari sebuah trilogy novel hasil karya Veronica Roth. Buku pertamanya berjudul Divergent dan buku ketiganya berjudul Allegiant. Masih dibintangi oleh aktor dan aktris yang sama pada seri sebelumnya yaitu Shailene Woodley sebagai Tris, Theo James sebagai Four dan Kate Winslet sebagai Jeanine.
d.     Isi
Faksi Abnegation (kelompok yang menjalankan pemerintahan) telah dihancurkan oleh Jeanine yang merupakan ketua faksi Erudite (kelompok yang melakukan penelitian dan eksperimen) dan sebagai kambing hitamnya adalah Tris dan Four. Mereka terpaksa melarikan diri dan sembunyi dari kejaran pasukan Erudite yang memburunya. Akhirnya sampailah mereka pada faksi Amity (kelompok yang pekerjaannya bercocok tanam) untuk mencari perlindungan sementara. Pada awalnya mereka ditolak karena dianggap yang bertanggung jawab atas kehancuran faksi Abnegation. Mereka nyaris diusir karena perkelahian antara Tris dan Peter namun mereka diberi kesempatan untuk menginap satu hari lagi. Sayangnya pasukan Erudite yang dipimpin oleh Eric datang melakukan razia. Mereka nyaris aman bersembunyi dan tak disangka Peter mengkhianati dengan memberitahu keberadaan mereka.

Tris, Four dan Caleb yang merupakan adik Tris berhasil meloloskan diri dengan meloncat pada kereta api yang memuat bahan-bahan keperluan sehari-hari. Rupa-rupanya di dalam gerbong kereta sudah ada kelompok non faksi yang akan mencuri di kereta api. Terjadi perkelahian di antara mereka dan dalam keadaan mendesak maka Four menyebut sebuah nama yaitu “Tobias Eaton” yang tak lain adalah nama aslinya. Kelompok tersebut tidak jadi menyerangnya karena pemimpin mereka adalah ibu dari Tobias Eaton.

Mereka akhirnya menuju ke markas non faksi dan bertemu dengan Evelyn, sang pemimpin. Evelyn mempunyai ide untuk berperang melawan Jeanine tetapi ide tersebut ditolak oleh Four. Keesokannya mereka pergi menuju faksi Candor (kelompok hakim atau penegak hukum), sayangnya Caleb tidak mau ikut dan berpisah. Tris dan Four menemui pemimpin mereka yaitu Jack dan menceritakan bahwa semua kejadian ini diotaki oleh Jeanine yang ingin menguasai seluruh faksi. Jack tidak percaya begitu saja sehingga dilakukan tes kejujuran dengan suntikan serum. Pertama kali Four yang disuntik dan membuat pengakuan bahwa dia mencintai Tris. Kedua, Tris yang disuntik mengaku bahwa Jeanine yang membunuh faksi Abnegation dan mengaku salah atas kematian ibunya dan temannya yang bernama Will. Jack memutuskan bahwa mereka tidak bersalah.

Jeanine berhasil mendapatkan kotak rahasia yang berasal dari para pembangun bangsa itu yang hanya bisa dibuka oleh seorang Divergent. Banyak orang yang ditangkap dan ditest simulasi untuk membuka kotak tersebut namun gagal. Hal ini disebabkan karena seorang Divergent mempunyai kadar Divergent yang berbeda-beda.

Eric dan pasukan menyerang Candor dan berhasil menangkap Tris yang memiliki kadar Divergent 100 persen. Peter ternyata bergabung dengan Jeanine. Tris harus mengikuti simulasi untuk membuka kotak rahasia dan pada simulasi itu Tris tidak jadi membunuh Peter. Peter merasa kaget atas pengampunan yang diberikan tersebut. Pada babak terakhir Tris mengeluarkan darah dari hidung dan telinga sehingga dianggap mati. Padahal Tris sebenarnya disuntik dengan obat bius oleh Peter karena merasa berhutang budi.

Four kembali ke markas ibunya dan bergabung untuk menyerang Jeanine. Four mendapati tubuh Tris yang sudah kaku. Tiba-tiba tubuh Tris bergerak dan kembali siuman. Tris ingin menyelesaikan simulasi terakhir dengan bertarung melawan dirinya sendiri. Kotak rahasia berhasil dibuka dan muncul gambar hologram seorang wanita. Wanita tersebut menceritakan bahwa kota ini dibentuk untuk eksperimen percobaan dengan hasil akhirnya adalah orang-orang Divergent. Karena merekalah yang akan mampu keluar melewati tembok pembatas kota. Sedangkan apa yang ada diluar tembok tidak ada yang tahu.

Evelyn datang dan menangkap Jeanine bersama dengan kotak rahasia itu. Pesan dalam kotak disebar luaskan pada seluruh penduduk. Jeanine di penjara dalam sel dan didatangi oleh Evelyn. Tak disangka Evelyn menembak Jeanine di kepalanya.
e.      Kelebihan dan Kekurangan
1.     Kelebihan
-          Alur cerita film ini menarik sehingga menarik minat para penonton.
-          Penggambaran watak dan tokoh di film ini bagus dan menarik.
-          Adegan di dalam film ini tidak di lebih-lebihkan.
2.     Kekurangan
-          Film ini tidak dapat ditonton oleh semua umur karena terdapat adegan 18+, karena budaya Indonesia bukan menganut budaya barat.
-          Proses produksinya 1 tahun sehingga lama untuk menunggu sekuel selanjutnya.
f.       Penutup
Secara keseluruhan, penampilan film ini lebih baik dibanding Divergent. Dalam film ini, konflik lumayan menantang. Aksi-aksi yang ditampilkan pun sangat apik. Yah, walaupun kita sama-sama tahu kebanyakan film action atau sci-fiction kalau kita ngintip behind the scenes, dimainkan dengan setting green background. Namun meski begitu saya mengapresiasi kejelian sang sutradara. Di Insurgent, banyak sekali detail yang mengagumkan. Adegan ketika Tris menyelamatkan ibunya dalam simulasi. Adegan saat dia terjatuh dalam simulasi. Kemudian adegan menegangkan saat Four nyaris terlindas kereta api (pembuka film). Adegan saat Tris menyelamatkan Christina dari bunuh diri yang tidak bisa dikendalikan. Dan adegan lain yang penuh perkelahian menegangkan.

Rabu, 28 Oktober 2015

Pengaruh Media Sosial bagi Mahasiswa

Bagi bangsa Indonesia setiap tanggal 28 Oktober pastinya akan mengenang dan memperingati Hari Sumpah Pemuda . Dan untuk tahun ini puncak hari peringatan Sumpah Pemuda akan jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015. Dan untuk sejarah singkatnya sebagai berikut , kita coba flash back ke masa sejarah Indonesia sebelum merdeka dari belenggu penjajah. Coba cermati , hayati dan resapi semoga ras nasionalisme kita terhadap Bangsa Indonesia semakin tinggi.
Dahulu kala , dengan luasnya wilayah Indonesia dan masih dalam belenggu penjajah banyak sekali ormas , atau semacam organisasi maupun perkumpulan yang berdiri atas latar dan dasar seperti budaya , agama , suku dan asal usul yang seakan saat itu kesannya memiliki landasan tersendiri dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsa kita dari kaum penjajah.
Dan saat itu Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie. Menggelar konggres ini di tiga tempat berbeda.


Pengaruh sosial dari jejaring sosial di internet terhadap kehidupan sosial mahasiswa sangat beragam. Tapi, sebelum membahas lebih jauh tentang persoalan ini, saya ingin bertanya lebih dulu, tahukah anda apa jejaring sosial itu? Tidak tahu? Jika anda tidak tahu apa itu jejaring sosial, tapi kalau friendster, myspace, facebook atau twitter tahu kan? Ya itulah beberapa contoh dari jejaring sosial atau dalam bahasa kerennya social networking.
Kehadiran jejaring sosial ini sangat berpengaruh pada kehidupan manusia di dunia ini. Dengannya, seluruh orang di muka bumi ini bisa saling terkoneksi satu sama lain untuk saling berkomunikasi atau berbagi informasi.
Begitu pula bagi kehidupan mahasiswa. Jejaring sosial menimbulkan efek positif dan negatif bagi kehidupannya.
Dampak positif jejaring sosial bagi mahasiswa yaitu kita bisa saling terhubung dengan seluruh mahasiswa di Indonesia maupun di segala penjuru dunia. Dengan kemudahan berkomunikasi itu kita menjadi lebih mudah untuk slaing bertukar informasi seputar mata kuliah, kehidupan kampus, event-event atau seminar-seminar. Dan yang paling penting kita bisa saling share ilmu sehingga kita bisa mendapatakan pengetahuan baru dari mana saja di sleuruh dunia ini.
Dibalik dampak positif yang sangat bermanfaat tentunya masih ada dampek negatif yang pasti terjadi. Biasanya, jika kita tidak pandai-pandai untuk menggunakannya jstru dampak negatiflah yang paling banyak. Contohnya saja yaitu dengan maraknya jejaring sosial ini mahasiswa jadi malas belajar karena setiap mereka berniat untuk belajar atau mengerjakan tugas, mereka bukannya mencari bahan pembelajaran tetapi malah singgah terlebih dahulu di jejaring sosial sekadar untuk update status atau chatting dengan teman-temannya. Dan biasanya mereka malah keasyikan disana dan ketika harus melanjutkan tugasnya mereka biasanya kelelahan dan mengantuk dan akhirnya tidur. Maka niatan mereka untuk belajar un pupus karena mereka malah asyik facebookan atau twitteran. Contoh lainnya juaga misalnya pada saat proses pembelajaran di dalam kelas. Biasanya jika dosen sedang menerangkan materi kuliah dan para mahasiswa itu bosan atau tidak mengerti apa yang dijelaskan dosen, jejaring sosial lah sebagai pelarian mereka. Sehingga mereka tidak lagi memperhatikan dan di akhir semester, karena mereka tidak mulus saat menjalankan ujiannya, bisa saja ipk mereka jeblok. Itulah dampak negatif dari jejaring sosial bagi kehidupan mahasiswa.
Dibanding dengan dampak positif, dampak negatif ini biasnya lebih sering terjadi pada mahasiswa jaman sekarang.
Saya juga mengakui bahwa jejaring sosial itu memang bikin kecanduan penggunanya. Karena disana kita bisa untuk mengeluarkan unek-unek yang ada di hati kita sekedar untuk membuang 'sampah' yang sudah menumpuk di pikiran. Saya aja kalau tiap malem kalo mau belajar atau mencari tugas di internet pasti saja menyampatkan diri untuk berkicau di twitter. Sekadar untuk berkicau atau melihat topik apa yang sedang dibicarakan orang-orang saat ini. Ya agar tidak ketinggalan informasi lah hehe.
Boleh sih kita menggunakan jejaring sosial. Asal kita tahu waktu kapan untuk membukanya dan juga harus tau etikanya. Jangan sampai membuat kerugian bagi diri kita sendiri. Dan jangan terlalu addicted juga. Karena jika kita terlalu nyaman dengan kehidupan di jejaring sosial, bisa-bisa kita melupakan kehidupan sosial di kehidupan nyata kita. Dan jejaring sosial itu bisa membuat topeng bagi kepribadian kita. Di jejaring sosial, misalnya, kita banyak berbicara tentang ini itu atau seolah-olah berperilaku seperti apalah. Tapi saat di dunia nyata? Bisa saja apa yang diomongkannya itu nol. Ataupun juga bisa sebaliknya. Karena kadang sebagian dari mereka tidak merealisasikan apa yang mereka bicarakan di jejaring sosial dengan kehidupan sosialnya. Atau dalam bahasa kasarnya bisa disebut omong kosong!
Jadi, saran saya adalah mohon untuk tidak berlebihan di jejaring sosial dan kita juga harus tahu waktu kapan untuk kita membuka jejaring sosial. Karena kerugian dan keuntungan itu tergantung apa yang kita lakukan dengannya.

28 Oktober,Hari Sumpah Pemuda

Bagi bangsa Indonesia setiap tanggal 28 Oktober pastinya akan mengenang dan memperingati Hari Sumpah Pemuda . Dan untuk tahun ini puncak hari peringatan Sumpah Pemuda akan jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015. Dan untuk sejarah singkatnya sebagai berikut , kita coba flash back ke masa sejarah Indonesia sebelum merdeka dari belenggu penjajah. Coba cermati , hayati dan resapi semoga ras nasionalisme kita terhadap Bangsa Indonesia semakin tinggi.
Dahulu kala , dengan luasnya wilayah Indonesia dan masih dalam belenggu penjajah banyak sekali ormas , atau semacam organisasi maupun perkumpulan yang berdiri atas latar dan dasar seperti budaya , agama , suku dan asal usul yang seakan saat itu kesannya memiliki landasan tersendiri dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsa kita dari kaum penjajah.




Konggres lebih dulu di gelar tanggal 27 Oktober 1928 di Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Sat itu Sugondo Djojopuspito berharap ada alat pemersatu kesatuan Indonesia karena adanya perbedaan sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
Dan rapat kedua 28 Oktober 1928 Gedung Oost-Java Bioscoop yang saat itu usai pertemuan yang mebahas masalah pendidikan oleh Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro untuk mengenalkan pendidikan demokratis.
Dan akhirnya di rapat terakhir di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, tercapailah rumusan rumusan itu yang di tulis Moehammad Yamin ketika Mr. Sunario, dan rumusan itu kemudian di bacakan saat penutupan rapat oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Isi dari rumusan yang di cakan saat itu sebagai beriku yang akhirnya di kenal sebagai Sumpah Pemuda :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).


PULAU PALM IN DUBAI

Dubai memiliki sebuah pulau buatan yang bernama Palm Island. Pulau ini menjadi populer karena merupakan destinasi favorit bagi para orang kaya di dunia. 
aSama seperti namanya, pulau ini dibuat persis berbentuk pohon palem. Pulau ini terdiri atas batang dan mahkota yang terdiri atas 16 daun. Di sampingnya terdapat sebuah pulau berbentuk bulan sabit yang merupakan rumah bagi resor mewah. 





Pembangunan Palm Island ini dimulai sejak tahun 2011. Dan saat ini, pulau ini merupakan "rumah" bagi 65.000 wisatawan. Pembangunan Palm ini menggunakan 7 juta ton batu alam. Pembangunan pulau ini menggunakan batu alam untuk mendorong terciptanya karang alami dan menjaga kelangsungan kehidupan laut di pantai Dubai. 

Dilansir dari Traveladivisor, pada saat dibangun, ada 10 fakta tersembunyi dari Pulau Palm ini. Apa saja? Berikut ulasannya.

Pertama, pada saat dibangun, perencanaan Palm Island ini dilakukan lebih dari 100 studi untuk menentukan kelayakan proyek. 

Kedua, pulau ini benar-benar dibangun dari rangkaian pulau-pulau kecil sehingga membentuk seperti pohon palem. Hingga kini, belum ada satu pun pulau buatan di dunia yang bisa mencontoh seperti itu. 

Ketiga, pada saat dibangun, ada penyelam khusus dan bersertifikat untuk memeriksa batuan dibawah laut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fondasi bangunan akan stabil. 

Keempat, selain Tembok Berlin, saking luasnya pulau ini dapat terlihat dari ruang angkasa dengan mata telanjang.

Kelima, Palm Island berlokasi sekira 60 kilometer dari garis pantai Dubai

Keenam, ada lebih 12.000 pohon sawit yang ditanam di pulau ini. Pulau ini juga menjadi pemasok pohon palem di Dubai.

Ketujuh, bulan sabit yang mengelilingi Pulau Palm ini bertindak sebagai "tameng" yang melindungi pulau dari gelombang tinggi dari topan dan badai. Tameng ini terbuat dari pasir, serat geotekstil dan batu kerikil dan sangat kuat dan stabil. 

Kedelapan, selain sebagai tempat tinggal kaum jetset di Dubai, pulau ini juga menjadi basis dari hotel-hotel super mewah dan terbaik di Dubai. 

Kesembilan, sebenarnya Palm Island bukanlah sebuah pulau. Palm Island memiliki sebuah jembatan yang dapat terhubung ke daratan. 

Kesepuluh, pembangunan Palm Island ini menggunakan lebih dari 32 juta meter kubik pasir. Sebagian besar pasir ini berasal dari dasar laut di laut Dubai.


Sabtu, 24 Oktober 2015

BERWISATA DI ATAS AWAN "PUNCAK LAWANG"

Pada zaman sekarang ini, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap tempat wisata sangat tinggi. Maka dari itu, banyak bermunculan tempat-tempat wisata di Indonesia salah satunya "Puncak Lawang".
Puncak Lawang merupakan tempat wisata yang terletak di puncak dataran tinggi Kabupaten Agam Sumatera Barat. Karena waisata Puncak Lawang terletak di dataran tinggi, ketika sampai disana, kita berdiri di atas bukit sehingga sejajar dengan awan dan dapat melihat birunya danau Maninjau di bawahnya.

                                                                 
                                                   Tampak puncak lawang dari bawah


Tampak puncak lawang dari atas

Banyak fasilitas wisata yang disediakan disana. Seperti, paralayang, villa, dan lain-lain. Kita akan merasakan sensasi dinginnya udara  Puncak Lawang.
Pada bulan Agustus lalu, saya bersama teman-teman saya pergi berwisata ke Puncak Lawang. Karena masih dalam suasana libur lebaran perjalanan kesana cukup padat dan lokasi Puncak Lawangpun ramai di kunjungi masyarakat.
Saya dan teman-teman menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi puncak lawang tersebut. Sangat menyenangkan bersepeda motor sambil menyaksikan keindahan alam kampung tercinta saya, dan kamipun bersenda gurau ditengah-tengah perjalanan seperti berfoto-foto ditepi sawah, membuat video perjalanan, dan juga di sepanjang perjalanan banyak sekali monyet-monyet yang berasal dari tepi-tepi jurang dangkal yang kami lewati. Perjalanan menuju puncak lawang tidak begitu lama, menempuh waktu sekitar 1jam untuk sampai disana. Saya dan teman-teman akhirnya sudah mulai mendekati lokasi wisata awan karena jalannya sudah mulai ada tanjakan. Saya sudah tidak sabar menyaksikan birunya danau Maninjau yang ada dibawah bukit puncak lawang. 

Nah, akhirnya saya dan teman-teman akhirnya sampai di wisata Puncak Lawang. Tapi, sayangnya sepeda motor tidak boleh naik sampai ke depan lokasi wisata karena jalan yang sempit dan sangat ramai. Akhirnya sepeda motor di pandu oleh tukang parkir disana untuk memarkir di parkiran khusus sepeda motor. Walaupun kami harus berjalan ke lokasi yang jaraknya cukup jauh dan jalannya harus melewati tanjakan kami sangat senang dan  tidak lupa mengambil foto disana.



Saya dan teman-teman membeli tiket masuk lokasi wisata seharga Rp 15.000 per orang. Kami sampai disana sekitar pukul 04.00 sore dan suasananya sangat berawan. Karena suanan yang berawan kami tidak dapat melihat birunya danau Maninjau yang ada dibawah bukit Puncak Lawang, Sedihnyaaaa.
Pada saat itu Puncak Lawang sangat ramai pengunjung karena suasananya sedang liburan juga.

Kami tidak melewatkan momen liburan ini dengan cara berfoto-foto disetiap sudut bukit Puncak Lawang.





Puncak lawang juga dipadati oleh pohon-pohon pinus yang rimbun dan juga ukurannya sangat tinggi, jadi teman-teman pasti sudah tahu bagaimana dinginnya di puncak lawang ini. Pada foto diatas sangat terlihat jelas bahwa bukit ini di tutupi oleh awan dan embun yang sangat tebal, tapi keindahannya masih tetap terasaaaa looh.
Pukul 05.30 sore kami memutuskan untuk kembali ke Bukittinggi yang hanya butuh waktu 1jam dari wisata Puncak Lawang. Pengalaman yang sangat menyenangkan berlibur di kampung halaman sendiri. Kenapa harus jauh-jauh ke Luar Negeri untuk liburan? Banyak sekali wisata di Indonesia yang indah, bagus dan tentunya masih sangat alami.
Sampai disini dulu ya cerita Wisata Awannya :) 


Jumat, 17 Juli 2015

Contoh Perlindungan Konsumen

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen


1.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4.    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Contoh Kasus :
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.


contoh kasus 2 :
Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan. 


Sumber  :
http://farrelfebrinal.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan

Minggu, 07 Juni 2015

Macam-macam HAKI

1. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.

Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

2. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.

3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

4. Perlindungan Varietas Tanaman 

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Sumber :
http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual


Jenis-jenis Perusahaan beserta Kelebihan dan Kelemahannya


1. Perseroan komander ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan, dan bertanggung jawabpenuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Cirri-ciri CV :
a.      Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
b.     Mempunyai harta kekayaan
c.      Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
d.     CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau commanditaire
e.      Saham dapat diwariskan
f.       Jika anggota meninggal CV bubar
Kelebihan CV :
a.      Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.     Mudah memperoleh kredit
c.      Kemampuan manajemen lebih besar
d.     Pendiriannya lebih mudah
Kelemahan CV :
a.      Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.     Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.      Sulit untuk kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

2.     Perseroan terbatas ( PT )
Merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Cirri-ciri perseroan terbatas ( PT ) :
a.      Diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b.     Didirikan oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum
c.      Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d.     Minimal modal yang harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e.      Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
f.       Didirikan dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g.      Bertindak secara pribadi hukum
h.      Memiliki harta kekayaan sendiri
Kelebihan PT :
a.      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
b.     Masa hidup abadi. Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
c.  Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas fdari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b. Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti
c.  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d.  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e.  Menajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara efisien. Manajer yang tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.
3.     Perseroan ( persero )
Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Cirri-ciri persero :
a.  Pendirian persero diusulkan mentri kepada presiden
b.  Pelaksanaan pendirian dilaksanakan oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c.  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.   Modalnya berbentuk saham
e.  Sebagian atau seluruh sahamnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f.  Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
g.  Mentri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.  Apabila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.  Dipimpin oleh direksi
k.  Laporan keuangan dilaporkan ke RUPS untuk disahkan
l.  Tidak mendapat fasilitas Negara
m. Tujuan utama memperoleh keuntungan
n. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o. Pegawainya berstatus pegawai negeri
4. Perusahaan daerah ( PD )
Perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.
Cirri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
a.  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d.  Pengawasan dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
e. Melayani kepentingan umum, selain mencari kauntungan
f.  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
g. Sebagai sumber pemasukan Negara
h. Seluruh atau sebagian modalnya milik Negara
i.  Modalnya dapat barupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j.  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank
k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan

sumber:
http://khotibulumam777.blogspot.com/2012/06/macam-perusahaan-beserta-kelebihan-dan.html
Buku SMA Kelas 11


Minggu, 12 April 2015

Siapa aja yang tidak cakap hukum?

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia     
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
·         Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·         Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
·         Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
·         Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik
·         Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·         Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
·         Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
·         Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.

·         Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang kami sarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP.

Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa

Dasar Hukum
Pasal
Pasal 330
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahundan tidak kawin sebelumnya.
Pasal 47
Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
Pasal 1 angka 26
Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun
Pasal 1 angka 8
Anak didik pemasyarakatan adalah:
a.      Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.      Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.       Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 1
Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)  tahun tetapibelum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin
Pasal 1 angka 5
Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pasal 1 ayat (1)
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 1 ayat (4)
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah: a–g ...
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Pasal 1 angka 5
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Tabel 2: Umur Dewasa

Dasar Hukum
Pasal
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 98 ayat [1]
Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.     dewasa politik, misalnya adalah batas umur17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b.     dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c.      dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentumenurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan