Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum EKONOMI


Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Menurut saya, kasus Bank Century ini harus diusut sampai selesai. Bagaimanapun, hukum di Indonesia harus ditegakkan. Baik itu kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintahan RI. Hukum Indonesia tidak boleh pandang bulu. Oleh karena itu, kasus ini harus diselesaikan sehingga tidak terjadi hal yang sama maupun hal yang lain yang melanggar hukum.
Kasus ini tersangka nya adalah ibu Sri Mulyani, yang terpilih sebagai Managing Director Bank Dunia. Oleh karena hal ini, kasus ini seakan tenggelam. Saya tidak setuju dengan hal ini karena hukum itu harus tegas tidak peduli apapun yang terjadi sehingga semua masyarakat Indonesia sadar dan tunduk akan hukum dan tidak akan muncul masalah dan pelaku-pelaku lain. Dengan ini, terwujudlah Indonesia yang makmur, tertib, dan bersih.