Selasa, 03 Januari 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI dan ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1.        Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “ secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
 Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
2.    Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
Peraturan prilaku
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
Interpretasi peraturan perilaku
Interpretasi  atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
Kaidah etika
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan

3.    Prinsip – prinsip Etika
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :

A.      Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
  1. Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
  2. Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
  3. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
  4. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

B.     Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
  1. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
  2. Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
  3. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
  4. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
  5. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C.     Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.      Tanggung Jawab
  1. Kepentingan Publik
  2. Integritas
  3. Objektivtias
  4. Kompetensi dan Kehati-hatian
  5. Kerahasiaan
  6. Perilaku Profesional

4.    ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.


Contoh Kasus Kode Etik Profesi Akuntansi

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
Terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  2. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  3. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
  4. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik. Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan. Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005
disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak – pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.




ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
  1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
A.           Independensi, integritas, dan obyektivitas

a.       Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

b.       Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
B.            Standar Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.        Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b.        Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.         Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.        Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.         Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

2.        Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C.     Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

D.    Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
  1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:
  1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
  2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
  3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
  4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
  5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi

Contoh Kasus Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
 Opini Kasus:
Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.





Sumber :
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

















Kamis, 28 April 2016

Differential Accounting Information


         In order to carry out the functions of planning management company will be faced with decisions making various alternative options, and of course the company's management would like to take the best decision. Some types of decision making consist of stop or continue production, reject or accept special order, replace old assets with new assets, and buy or make your own. In order to get the best decisions companies need accounting information differential. Differential accounting information is (Munawir.S, 2002), information costs that will occur in the future are expected to be different for each alternative and useful for management's decision to choose one of the best alternative actions. Differential accounting information are difference of assets, revenues, and costs in certain alternative actions are only concerned with differential charges while concerned with the revenue that income differentials. This accounting information is used to provide a clear picture of the amount of costs and revenues that would occur if the decision to buy or make your own place. Differential information consists of assets, income and expenses. Differential accounting information corresponding to the cost is the cost differential . Differential accounting information corresponding to the income referred to income differential and is concerned with the assets referred to assets differential. The following will explain the differential cost differential revenue and earnings differential:
1.    1.   Cost Differential
Differential costs are costs that will come are different in every decision alternative will be selected. Differential cost characteristics:
a.       Future costs
b.      Different costs between alternative decision.
2.   2.   Differential Revenue
a.       Future costs
b.      Different revenue between alternative decision.





Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum EKONOMI


Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Menurut saya, kasus Bank Century ini harus diusut sampai selesai. Bagaimanapun, hukum di Indonesia harus ditegakkan. Baik itu kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintahan RI. Hukum Indonesia tidak boleh pandang bulu. Oleh karena itu, kasus ini harus diselesaikan sehingga tidak terjadi hal yang sama maupun hal yang lain yang melanggar hukum.
Kasus ini tersangka nya adalah ibu Sri Mulyani, yang terpilih sebagai Managing Director Bank Dunia. Oleh karena hal ini, kasus ini seakan tenggelam. Saya tidak setuju dengan hal ini karena hukum itu harus tegas tidak peduli apapun yang terjadi sehingga semua masyarakat Indonesia sadar dan tunduk akan hukum dan tidak akan muncul masalah dan pelaku-pelaku lain. Dengan ini, terwujudlah Indonesia yang makmur, tertib, dan bersih.

Rabu, 18 November 2015

Biodata Hwang Jung Eum

Profil 

Nama: 황정음 / Hwang Jung Eum (Hwang Jeong Eum)
Profesi: Penyanyi dan Aktris
TTL: Seoul, Korea Selatan. 25 Januari 1985
Tinggi: 167cm
Berat: 48kg
Zodiak: Aquarius
Gol.Darah: O
Keluarga: 2 Kakak Laki-Laki dan 1 Kakak Perempuan
Tahun Aktif : 2002-Sekarang
Agensi :  Sidus HQ


Drama
Golden Time (2012) as Kang Jae In
Full House 2 (2012) as Jang Man Ok
Can You Hear My Heart (MBC, 2011) as Bong Woo Ri
Giant (SBS, 2010) as Lee Mi Joo
High Kick Through the Roof (MBC, 2009) as Hwang Jung Eum
East of Eden (MBC, 2009) as Kim So Hyun
Little Mom Scandal (CGV, 2008) as Na Hye Jung
Last Scandal (MBC, 2008) as Sa Ryu Bi
Winter Bird (MBC, 2007) as Jin Ah
The Person I Love (SBS, 2007) as Lee Jung Min (half sister)
Banjun Drama (SBS, 2005)

Film
Death Bell 2 | Gosa 2 (2010)
Wish | Baram (2009)
The Relation of Face, Mind and Love | Eolgulgwa Maeumgwa Sarangui Gwangye (2009)

Variety show
2010: Running Man (Ep 1 Bintang Tamu)
2006: Love Letter ( Bintang Tamu )


Digital Single
[2009.09.22] N-Time
[2011.06.10] Can You Hear My Heart OST Part.3 ( 마음이 들리니)

Kolaborasi

[2008.09.26] SeeYa - Brilliant Change (#1 Gani (feat. Kim Yong Jun of SG Wannabe, Hwang Jung Eum, Mario)
[2009.06.12] Kim Yong Jun - Uri Gyeolhonhaesseoyo (#1 Couple (feat. Hwang Jung Eum))

Penghargaan

2011 MBC Drama Awards: Mini Series Excellence Award, Actress (Can You Hear My Heart)
2010 SBS Drama Awards: New Star Award (Giant)
2010 SBS Drama Awards: Best Couple Award with Joo Sang Wook (Giant)
2010 46th Baeksang Arts Awards: Best New Actress Award (High Kick Through the Roof)
2009 MBC Entertainment Awards: Female Comedy/Sitcom Newcomer Award (High Kick Through the Roof)
2009 MBC Entertainment Awards: Female Variety Newcomer Award

Trivia

Pendidikan: Seoul Kil Dong Elementary School, Sunhwa Yehsool Middle and High School, Sang Myung Sah Deh Boo Sok Girl's High School, Suwon University
Hobi: Mendengarkan musik, Belanja, Memasak, dan Mendandani Anjing
Group Kpop: Mantan member girl group "Sugar"

Biography
Hwang Jung Eum (황정음) adalah seorang aktris dan penyanyi dari Korea Selatan. Dia memulai kariernya dengan kelompok girl band Pop Korea pada tahun 2002 sebagai sub vokalis, tetapi kemudian dia keluar pada tahun 2005 untuk mengejar karir solo-nya. Ia menjadi terkenal dalam partisipasinya di acara variety show MBC "We Got Married" bersama dengan Pemimpin SG Wannabe Kim Yong Jun.

Sumber  : google

Selasa, 17 November 2015

Resensi Film : Insurgent


a.     Data / identitas Film

Judul               : Insurgent
Jenis Film        : Adventure, Sci-Fi
Produser          : Douglas Wick, Lucy Fisher
Produksi          : Entertainment One
Sutradara         : Robert Shcwentke
Durasi              : 118 menit
Diputar            : 20 Maret 2015

b.     Pemeran Film Insurgent
Shailene Woodley sebagai Tris Prior
Theo James sebagai Tobias Eaton “Four”
Kate Winslet sebagai Jeanine
Ansel Elgort sebagai Caleb Prior
Miles Teller sebagai Peter
Jai Courtney sebagai Eric
Naomi Watts sebagai Evelyn Eaton
Octavia Spencer sebagai Johanna

c.      Pendahuluan
Film ini merupakan seri kedua setelah film pertamanya berjudul Divergent yang dirilis setahun yang lalu. Insurgent merupakan buku kedua dari sebuah trilogy novel hasil karya Veronica Roth. Buku pertamanya berjudul Divergent dan buku ketiganya berjudul Allegiant. Masih dibintangi oleh aktor dan aktris yang sama pada seri sebelumnya yaitu Shailene Woodley sebagai Tris, Theo James sebagai Four dan Kate Winslet sebagai Jeanine.
d.     Isi
Faksi Abnegation (kelompok yang menjalankan pemerintahan) telah dihancurkan oleh Jeanine yang merupakan ketua faksi Erudite (kelompok yang melakukan penelitian dan eksperimen) dan sebagai kambing hitamnya adalah Tris dan Four. Mereka terpaksa melarikan diri dan sembunyi dari kejaran pasukan Erudite yang memburunya. Akhirnya sampailah mereka pada faksi Amity (kelompok yang pekerjaannya bercocok tanam) untuk mencari perlindungan sementara. Pada awalnya mereka ditolak karena dianggap yang bertanggung jawab atas kehancuran faksi Abnegation. Mereka nyaris diusir karena perkelahian antara Tris dan Peter namun mereka diberi kesempatan untuk menginap satu hari lagi. Sayangnya pasukan Erudite yang dipimpin oleh Eric datang melakukan razia. Mereka nyaris aman bersembunyi dan tak disangka Peter mengkhianati dengan memberitahu keberadaan mereka.

Tris, Four dan Caleb yang merupakan adik Tris berhasil meloloskan diri dengan meloncat pada kereta api yang memuat bahan-bahan keperluan sehari-hari. Rupa-rupanya di dalam gerbong kereta sudah ada kelompok non faksi yang akan mencuri di kereta api. Terjadi perkelahian di antara mereka dan dalam keadaan mendesak maka Four menyebut sebuah nama yaitu “Tobias Eaton” yang tak lain adalah nama aslinya. Kelompok tersebut tidak jadi menyerangnya karena pemimpin mereka adalah ibu dari Tobias Eaton.

Mereka akhirnya menuju ke markas non faksi dan bertemu dengan Evelyn, sang pemimpin. Evelyn mempunyai ide untuk berperang melawan Jeanine tetapi ide tersebut ditolak oleh Four. Keesokannya mereka pergi menuju faksi Candor (kelompok hakim atau penegak hukum), sayangnya Caleb tidak mau ikut dan berpisah. Tris dan Four menemui pemimpin mereka yaitu Jack dan menceritakan bahwa semua kejadian ini diotaki oleh Jeanine yang ingin menguasai seluruh faksi. Jack tidak percaya begitu saja sehingga dilakukan tes kejujuran dengan suntikan serum. Pertama kali Four yang disuntik dan membuat pengakuan bahwa dia mencintai Tris. Kedua, Tris yang disuntik mengaku bahwa Jeanine yang membunuh faksi Abnegation dan mengaku salah atas kematian ibunya dan temannya yang bernama Will. Jack memutuskan bahwa mereka tidak bersalah.

Jeanine berhasil mendapatkan kotak rahasia yang berasal dari para pembangun bangsa itu yang hanya bisa dibuka oleh seorang Divergent. Banyak orang yang ditangkap dan ditest simulasi untuk membuka kotak tersebut namun gagal. Hal ini disebabkan karena seorang Divergent mempunyai kadar Divergent yang berbeda-beda.

Eric dan pasukan menyerang Candor dan berhasil menangkap Tris yang memiliki kadar Divergent 100 persen. Peter ternyata bergabung dengan Jeanine. Tris harus mengikuti simulasi untuk membuka kotak rahasia dan pada simulasi itu Tris tidak jadi membunuh Peter. Peter merasa kaget atas pengampunan yang diberikan tersebut. Pada babak terakhir Tris mengeluarkan darah dari hidung dan telinga sehingga dianggap mati. Padahal Tris sebenarnya disuntik dengan obat bius oleh Peter karena merasa berhutang budi.

Four kembali ke markas ibunya dan bergabung untuk menyerang Jeanine. Four mendapati tubuh Tris yang sudah kaku. Tiba-tiba tubuh Tris bergerak dan kembali siuman. Tris ingin menyelesaikan simulasi terakhir dengan bertarung melawan dirinya sendiri. Kotak rahasia berhasil dibuka dan muncul gambar hologram seorang wanita. Wanita tersebut menceritakan bahwa kota ini dibentuk untuk eksperimen percobaan dengan hasil akhirnya adalah orang-orang Divergent. Karena merekalah yang akan mampu keluar melewati tembok pembatas kota. Sedangkan apa yang ada diluar tembok tidak ada yang tahu.

Evelyn datang dan menangkap Jeanine bersama dengan kotak rahasia itu. Pesan dalam kotak disebar luaskan pada seluruh penduduk. Jeanine di penjara dalam sel dan didatangi oleh Evelyn. Tak disangka Evelyn menembak Jeanine di kepalanya.
e.      Kelebihan dan Kekurangan
1.     Kelebihan
-          Alur cerita film ini menarik sehingga menarik minat para penonton.
-          Penggambaran watak dan tokoh di film ini bagus dan menarik.
-          Adegan di dalam film ini tidak di lebih-lebihkan.
2.     Kekurangan
-          Film ini tidak dapat ditonton oleh semua umur karena terdapat adegan 18+, karena budaya Indonesia bukan menganut budaya barat.
-          Proses produksinya 1 tahun sehingga lama untuk menunggu sekuel selanjutnya.
f.       Penutup
Secara keseluruhan, penampilan film ini lebih baik dibanding Divergent. Dalam film ini, konflik lumayan menantang. Aksi-aksi yang ditampilkan pun sangat apik. Yah, walaupun kita sama-sama tahu kebanyakan film action atau sci-fiction kalau kita ngintip behind the scenes, dimainkan dengan setting green background. Namun meski begitu saya mengapresiasi kejelian sang sutradara. Di Insurgent, banyak sekali detail yang mengagumkan. Adegan ketika Tris menyelamatkan ibunya dalam simulasi. Adegan saat dia terjatuh dalam simulasi. Kemudian adegan menegangkan saat Four nyaris terlindas kereta api (pembuka film). Adegan saat Tris menyelamatkan Christina dari bunuh diri yang tidak bisa dikendalikan. Dan adegan lain yang penuh perkelahian menegangkan.

Rabu, 28 Oktober 2015

Pengaruh Media Sosial bagi Mahasiswa

Bagi bangsa Indonesia setiap tanggal 28 Oktober pastinya akan mengenang dan memperingati Hari Sumpah Pemuda . Dan untuk tahun ini puncak hari peringatan Sumpah Pemuda akan jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015. Dan untuk sejarah singkatnya sebagai berikut , kita coba flash back ke masa sejarah Indonesia sebelum merdeka dari belenggu penjajah. Coba cermati , hayati dan resapi semoga ras nasionalisme kita terhadap Bangsa Indonesia semakin tinggi.
Dahulu kala , dengan luasnya wilayah Indonesia dan masih dalam belenggu penjajah banyak sekali ormas , atau semacam organisasi maupun perkumpulan yang berdiri atas latar dan dasar seperti budaya , agama , suku dan asal usul yang seakan saat itu kesannya memiliki landasan tersendiri dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsa kita dari kaum penjajah.
Dan saat itu Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie. Menggelar konggres ini di tiga tempat berbeda.


Pengaruh sosial dari jejaring sosial di internet terhadap kehidupan sosial mahasiswa sangat beragam. Tapi, sebelum membahas lebih jauh tentang persoalan ini, saya ingin bertanya lebih dulu, tahukah anda apa jejaring sosial itu? Tidak tahu? Jika anda tidak tahu apa itu jejaring sosial, tapi kalau friendster, myspace, facebook atau twitter tahu kan? Ya itulah beberapa contoh dari jejaring sosial atau dalam bahasa kerennya social networking.
Kehadiran jejaring sosial ini sangat berpengaruh pada kehidupan manusia di dunia ini. Dengannya, seluruh orang di muka bumi ini bisa saling terkoneksi satu sama lain untuk saling berkomunikasi atau berbagi informasi.
Begitu pula bagi kehidupan mahasiswa. Jejaring sosial menimbulkan efek positif dan negatif bagi kehidupannya.
Dampak positif jejaring sosial bagi mahasiswa yaitu kita bisa saling terhubung dengan seluruh mahasiswa di Indonesia maupun di segala penjuru dunia. Dengan kemudahan berkomunikasi itu kita menjadi lebih mudah untuk slaing bertukar informasi seputar mata kuliah, kehidupan kampus, event-event atau seminar-seminar. Dan yang paling penting kita bisa saling share ilmu sehingga kita bisa mendapatakan pengetahuan baru dari mana saja di sleuruh dunia ini.
Dibalik dampak positif yang sangat bermanfaat tentunya masih ada dampek negatif yang pasti terjadi. Biasanya, jika kita tidak pandai-pandai untuk menggunakannya jstru dampak negatiflah yang paling banyak. Contohnya saja yaitu dengan maraknya jejaring sosial ini mahasiswa jadi malas belajar karena setiap mereka berniat untuk belajar atau mengerjakan tugas, mereka bukannya mencari bahan pembelajaran tetapi malah singgah terlebih dahulu di jejaring sosial sekadar untuk update status atau chatting dengan teman-temannya. Dan biasanya mereka malah keasyikan disana dan ketika harus melanjutkan tugasnya mereka biasanya kelelahan dan mengantuk dan akhirnya tidur. Maka niatan mereka untuk belajar un pupus karena mereka malah asyik facebookan atau twitteran. Contoh lainnya juaga misalnya pada saat proses pembelajaran di dalam kelas. Biasanya jika dosen sedang menerangkan materi kuliah dan para mahasiswa itu bosan atau tidak mengerti apa yang dijelaskan dosen, jejaring sosial lah sebagai pelarian mereka. Sehingga mereka tidak lagi memperhatikan dan di akhir semester, karena mereka tidak mulus saat menjalankan ujiannya, bisa saja ipk mereka jeblok. Itulah dampak negatif dari jejaring sosial bagi kehidupan mahasiswa.
Dibanding dengan dampak positif, dampak negatif ini biasnya lebih sering terjadi pada mahasiswa jaman sekarang.
Saya juga mengakui bahwa jejaring sosial itu memang bikin kecanduan penggunanya. Karena disana kita bisa untuk mengeluarkan unek-unek yang ada di hati kita sekedar untuk membuang 'sampah' yang sudah menumpuk di pikiran. Saya aja kalau tiap malem kalo mau belajar atau mencari tugas di internet pasti saja menyampatkan diri untuk berkicau di twitter. Sekadar untuk berkicau atau melihat topik apa yang sedang dibicarakan orang-orang saat ini. Ya agar tidak ketinggalan informasi lah hehe.
Boleh sih kita menggunakan jejaring sosial. Asal kita tahu waktu kapan untuk membukanya dan juga harus tau etikanya. Jangan sampai membuat kerugian bagi diri kita sendiri. Dan jangan terlalu addicted juga. Karena jika kita terlalu nyaman dengan kehidupan di jejaring sosial, bisa-bisa kita melupakan kehidupan sosial di kehidupan nyata kita. Dan jejaring sosial itu bisa membuat topeng bagi kepribadian kita. Di jejaring sosial, misalnya, kita banyak berbicara tentang ini itu atau seolah-olah berperilaku seperti apalah. Tapi saat di dunia nyata? Bisa saja apa yang diomongkannya itu nol. Ataupun juga bisa sebaliknya. Karena kadang sebagian dari mereka tidak merealisasikan apa yang mereka bicarakan di jejaring sosial dengan kehidupan sosialnya. Atau dalam bahasa kasarnya bisa disebut omong kosong!
Jadi, saran saya adalah mohon untuk tidak berlebihan di jejaring sosial dan kita juga harus tahu waktu kapan untuk kita membuka jejaring sosial. Karena kerugian dan keuntungan itu tergantung apa yang kita lakukan dengannya.