Minggu, 12 April 2015

Siapa aja yang tidak cakap hukum?

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia     
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
·         Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·         Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
·         Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
·         Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik
·         Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·         Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
·         Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
·         Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.

·         Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang kami sarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP.

Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa

Dasar Hukum
Pasal
Pasal 330
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahundan tidak kawin sebelumnya.
Pasal 47
Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
Pasal 1 angka 26
Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun
Pasal 1 angka 8
Anak didik pemasyarakatan adalah:
a.      Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.      Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.       Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 1
Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)  tahun tetapibelum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin
Pasal 1 angka 5
Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pasal 1 ayat (1)
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 1 ayat (4)
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah: a–g ...
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Pasal 1 angka 5
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Tabel 2: Umur Dewasa

Dasar Hukum
Pasal
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 98 ayat [1]
Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.     dewasa politik, misalnya adalah batas umur17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b.     dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c.      dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentumenurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan

Selasa, 11 November 2014

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DARI MASA PENJAJAHAN - SEKARANG

Mungkin nama koperasi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita,mungkin banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa sih itu koperasi,dan bagaimana koperasi bisa terbentuk?
Pengertian Koperasi lebih lengkap menurut undang-undang  koperasi yang baru ialah undang-undang No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum,koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi ke dalam 3 tahapan ,yaitu:
  •           Pada zaman penjajahan Belanda

Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
  •            Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)

Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
            Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.      Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.      Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.      Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.      Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
            Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.      Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.      Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.      Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5.      Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
            Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
            Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
            Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
 Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
            Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
            Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

SUMBER :
http://melihatduniamona.blogspot.com/2012/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html


Kamis, 23 Oktober 2014

Koperasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran

            Nama saya Tiara Putri Delani. Saya Kuliah di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi. Pada semester 3 ini saya mempunyai mata kuliah Softskill yaitu Ekonomi Koperasi. Nah pada mata kuliah ini saya mendapat tugas untuk interview ke salah satu koperasi-koperasi yang di daerah-daerah.
            Banyak macam-macam koperasi yang berada di lingkungan sekitar Depok, tapi saya tertarik untuk mengetahui tentang koperasi yang berada di daerah lain, salah satunya daerah Jatinangor. Pada hari selasa saya mengunjungi salah satu teman saya yang berkuliah di Universitas Padjadjaran dan mulai mencari ketua koperasi untuk meminta waktu serta memperlihatkan surat pengantar interview dari Dosen Softskill. Disana terdapat koperasi yang bernama KOPERASI MAHASISWA UNIVERSITAS PADJADJARAN yang disingkat KOPMA UNPAD.

             KOPMA UNPAD terletak di Kompleks Petca Timur,Kampus Unpad Jatinangor JL. Raya Bandung-Sumedang KM 21. Koperasi ini dapat dihubungi melalui Email : kopma.unpad@gmail.com dan melalui Twitter : @KOPMA_UNPAD.

             Koperasi yang dijalankan oleh Mahasiswa Unpad ini bergerak di bidang penjualan Aksesoris yang berhubungan dengan Kampus itu sendiri seperti sweater, pin, gantungan kunci, stiker, tas, jam, dll. Namun, mahasiswa pengurus koperasi ini bekerja sama dengan UNPADHOLIC dalam menjalankan usaha koperasi mereka.

Nah saya telah mewawancarai salah satu anggota koperasi ini tentang struktur organisasi koperasi mahasiswa UNPAD. Struktur tersebut adalah :

Ketua Pengawas : Via Suci Rohmah

Wakil Ketua Pengawas : Ebre

Ketua Pengurus : Aryo Yulianto

Wakil Ketua Pengurus : Kinanto Prabu Wardans

Sekretaris : Rafiqa Hasna.N (Ketua)

Elza Katartika (Anggota)

Agung Wulan.A (Anggota)

Bendahara : Siti Azizah (Ketua)

Ira Itasari (Anggota)

Pengembangan Sumber Daya : Anida Dini Hapsari (Ketua)

Anggota

Rosita (Anggota)

Anna Maulidina.S (Anggota)

Egi Gias Purnama (Anggota)

Restu Oka Yuditia (Anggota)

Isa Kevin Sinambela (Anggota)

Aditya Restu (Anggota)

Humas : Maki Zaenal.M (Ketua)

Gihon Hutasoit (Anggota)

Dina Julia (Anggota)

Fitri Sri Wulan (Anggota)

Avni Fauziah (Anggota)

Kewirausahaan : Anwar Mujjaddid (Ketua)

Septian Adhe (Anggota)

Zaenal Arifin (Anggota)

Salsabila Fitri (Anggota)

Pandu Rivan.V (Anggota)

KOPMA UNPAD ini bermodal dari simpanan pokok & wajib Anggota KOPMA serta Modal dari UNPADHOLIC. Didalam koperasi mahasiswa ini timbul permasalahan seperti KOPMA yang belum berjalan dengan baik sedangkan anggotanya sudah cukup baik dalam bekerja sama. Kinerja Anggota Koperasi ini kompak semakin banyak yang bergabung, solid dan tentunya kerja sama yang sangat baik.

KOPMA juga mengadakan event-event yang bersifat internal dan eksternal seperti mengadakan seminar mengenai koperasi, pelatihan Public Speaking, Rapat Anggota Tahunan (RAT), pendidikan dasar (Diksar), pendidikan menengah (Dikmen), KOPMA having fun, dll.

Itulah sekilas isi dari wawancara saya di Kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor.

Narasumber : Agung Wulan Ayudia 210210130119 FIKOM

Rosita 210210130127 FIKOM

Anna Maulidini Sari 210210130116 FIKOM

Yeni Ratnasari 210210130115 FIKOM