1. Perseroan komander (
CV )
Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan, dan
bertanggung jawabpenuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Cirri-ciri CV :
a. Pengurus
perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
b. Mempunyai harta
kekayaan
c. Tidak
berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
d. CV yang terbagi atas
saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau commanditaire
e. Saham dapat
diwariskan
f. Jika
anggota meninggal CV bubar
Kelebihan CV :
a. Modal yang dikumpulkan
lebih besar
b. Mudah memperoleh
kredit
c. Kemampuan
manajemen lebih besar
d. Pendiriannya lebih
mudah
Kelemahan CV :
a. Sebagian
anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
c. Sulit untuk
kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
2. Perseroan terbatas (
PT )
Merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Cirri-ciri perseroan terbatas ( PT ) :
a. Diatur dalam
undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b. Didirikan oleh
minimal 2 orang atau pribadi hukum
c. Mempunyai
minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d. Minimal modal yang
harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e. Tanggung jawab
terbatas dari para pemegang saham
f. Didirikan
dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g. Bertindak
secara pribadi hukum
h. Memiliki harta
kekayaan sendiri
Kelebihan PT :
a. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
b. Masa hidup abadi.
Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur.
c. Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas fdari pemegang
saham terhadap utang-utang perusahaan
b. Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum
lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat
berganti-ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Menajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara efisien. Manajer yang
tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.
3. Perseroan ( persero
)
Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana seluruh atau
sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang
dipisahkan.
Cirri-ciri persero :
a. Pendirian persero diusulkan mentri
kepada presiden
b. Pelaksanaan pendirian dilaksanakan
oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c. Statusnya berupa perseroan terbatas
yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya berbentuk saham
e. Sebagian atau seluruh sahamnya adalah
milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f. Organ persero adalah RUPS, direksi,
dan komisaris
g. Mentri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila seluruh saham dimiliki oleh
pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai
pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
j. Dipimpin oleh direksi
k. Laporan keuangan dilaporkan ke RUPS
untuk disahkan
l. Tidak mendapat fasilitas Negara
m. Tujuan utama memperoleh keuntungan
n. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
o. Pegawainya berstatus pegawai negeri
4. Perusahaan daerah ( PD )
Perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh
keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.
Cirri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah memegang hak atas segala
kekayaan dan usaha
b. Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c. Pemerintah memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap
Negara yang berwenang
e. Melayani kepentingan umum, selain mencari
kauntungan
f. Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka mensejahterakan rakyat
g. Sebagai sumber pemasukan Negara
h. Seluruh atau sebagian modalnya milik Negara
i. Modalnya dapat barupa saham atau
obligasi bagi perusahaan yang go public
j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain,
baik berupa bank ataupun nonbank
k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN,
dan mewakili BUMN dipengadilan
sumber:
http://khotibulumam777.blogspot.com/2012/06/macam-perusahaan-beserta-kelebihan-dan.html
Buku SMA Kelas 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar