Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra
dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas:
1.
Manusia
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang
patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih
dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak
sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam
pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada
2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap
hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974
dan KUHPerdata)
·
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·
Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
·
Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak
cakap hukum :
·
Seseorang yang belum dewasa
·
Sakit ingatan
·
Kurang cerdas
·
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan Hukum
Badan Hukum adalah
badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh badan
hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
·
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya
*Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk, yaitu :
·
Badan Hukum Publik
·
Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang
digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·
Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
·
Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi
subjek hukum.
·
Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya
adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
·
Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan
hukum.
Ketidakseragaman
batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai
batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa
pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia yang kami sarikan dari buku Penjelasan
Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan
Umur) terbitan NLRP.
Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa
Dasar Hukum
|
Pasal
|
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk
Wetboek)
|
Pasal 330
Yang belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahundan tidak kawin sebelumnya.
|
Pasal 47
Anak yang
dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
|
|
Pasal 1
angka 26
Anak
adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun
|
|
Pasal 1
angka 8
Anak didik
pemasyarakatan adalah:
a. Anak pidana, yaitu anak yang
berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama
sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak negara, yaitu anak yang
berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan
ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak sipil, yaitu anak yang atas
permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk
dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
|
|
Pasal 1
Anak
adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapibelum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin
|
|
Pasal 1
angka 5
Anak
adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak
yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
|
|
Pasal 1
ayat (1)
Anak
adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
|
|
Pasal 1
ayat (4)
Anak
adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
|
|
Pasal 4
Warga
Negara Indonesia adalah: a–g ...
anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin.
|
|
Pasal 1
angka 5
Anak
adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
|
Tabel 2: Umur Dewasa
Dasar Hukum
|
Pasal
|
Kompilasi
Hukum Islam
|
Pasal 98
ayat [1]
Batas umur
anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak
bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
|
SK
Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77,
tertanggal 13-7-1977
|
Mengenai
soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a. dewasa politik, misalnya adalah
batas umur17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b. dewasa seksuil, misalnya adalah
batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan
menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c. dewasa hukum. Dewasa hukum
dimaksudkan adalah batas umur tertentumenurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak
dalam hukum.
|
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan