Minion
Minggu, 07 Mei 2017
Selasa, 04 April 2017
Selasa, 03 Januari 2017
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI dan ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Kode Etik
Profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “ secara
umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan
laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan
kondisi perusahaan”.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut
yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
2.
Kode
Perilaku Profesional
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan
dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh
Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi
harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas
pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para
praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi
harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
3.
Prinsip
– prinsip Etika
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
A.
Menurut IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
1.
Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
B.
Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional,
harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C.
Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
1.
Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
4.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya.
Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang
dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI
sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat
Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan
Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Contoh Kasus
Kode Etik Profesi Akuntansi
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
Terdeteksi adanya kecurangan dalam
penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat
menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan
masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data
dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih
keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih
rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar. Komisaris PT
KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan
itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK
dan akuntan publik. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI
untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan
Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI
tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti
dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun
2005 sebagai berikut:
- Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
- Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
- Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
- Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan
keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI
tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses
laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah
mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik. Kasus PT KAI berawal dari
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005
disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak – pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak – pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak
tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta
api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang
mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Profesi Akuntan menuntut
profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap
kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi
yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan
kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak
membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui
kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala
bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian
khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
- Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur
perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik
akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame
anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat
digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa
yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
A.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
b.
Integritas dan
Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
B.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal
apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat
dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai
alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan
dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan
usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan
KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga
melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh
karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
D. Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan
dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Perkembangan
terakhir dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis
mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali
timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika
bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:
- Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
- Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
- Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
- Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
- Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis
danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang
pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar
meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan.
Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi
Contoh Kasus Etika Dalam Kantor
Akuntan Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak
kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di
Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh
KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut
kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta
supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik
profesi akuntan.
Opini Kasus:
Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak
melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu
prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna
bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan
public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective
dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah
yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan
penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak
lain.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber :
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Langganan:
Postingan (Atom)